Kamis, 25 Desember 2014

Libur (cuti) bersama

Mulai dari tanggal 25 Desember sampai dengan 28 Desember 2014 ini ada libur panjang. Empat hari cuy...
Enak dong, bisa liburan hehehe...

Setiap tahunnya ada aja momen liburan panjang. Apalagi kalau hari kejepit. Pas hari kejepit biasanya entah dengan ide darimana pemerintah kita, dengan kesepakatan bersama tiga menteri, menambahkan jatah libur dengan cuti bersama. Maksudnya sih mungkin baik, jadi bersama-sama menikmati liburan. Misalnya pas hari liburnya hari kamis, jumat tuh biasanya diliburkan juga supaya liburannya panjang. Bisa jadi momen istirahat, supaya seninnya bisa semangat lagi.

Kalau tahun lalu (2013), jatah cuti bersama itu ada lima hari, yaitu
  • 5 s.d. 7 Agustus, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H
  • 14 Oktober, Cuti bersama Idul Adha 1434 H
  • 26 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Settingan libur di tahun 2013 kayaknya masih pakai prinsip menggenapi hari terjepit nasional. Tanggal 5 s.d 7 Agustus itu jatuh pada hari senin s.d.rabu. Hari Raya Idul Fitri sendiri jatuh di hari Kamis dan Jumat. Jadi dengan ditambah tiga hari, lengkap deh liburan seminggu. Begitupun tanggal 14 Oktober (hari Senin) diliburkan supaya menggenapi libur Idul Adha yang hari selasa. Eh tapi ternyata gak juga ya, tanggal 26 Desember itu hari Kamis, gak tau kenapa eh diliburkan. Padahal hari Natalnya kan tanggal 25 Desember jatuh di hari Rabu? Wah bingung juga, kira-kira alasannya apa ya?

Kalau katanya mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Bapak Agung Laksono, cuti bersama dan libur nasional dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan.

Tapi kalau diletakkan ditengah kan gak efektif pak, kenapa gak sekalian tanggal 27 Desember diliburkan juga ya? Ah sudahlah...

Terus, kalau tahun ini bagaimana? Pada tahun ini, cuti bersama ada empat hari, yaitu
  • 30 - 31 Juli dan 1 Agustus, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H
  • 26 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Perhatiin deh, kayaknya lebih efektif daripada tahun 2013, cuti-cuti itu disetting supaya menggenapi hari libur. Untuk tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2014, itu mulai hari rabu sampai dengan jumat. Terus, tanggal 26 Desember itu hari jumat. Jadi cocok supaya hari liburnya bisa panjang sekalian.

Nah gimana dengan tahun depan?
Berdasarkan SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan MenPanRB) tahun 2015 ada tiga hari yaitu

  • 16 Juli serta 20 dan 21 Juli, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 143H
Nah ini kalau ini aku kembali agak bingung, kenapa dibuat tanggal segitu ya? Tanggal 16 Juli 2015 itu hari Kamis, sehari sebelum Idul Fitri. Tanggal 20 dan 21 Juli itu hari Senin dan Selasa. Benar sih bakal membuat liburan lumayan panjang, mulai dari hari kamis sampai dengan hari selasa. Tapi agak berbeda sama prinsip sebelumnya yang mendekatkan dengan hari kejepit nasional (Harpitnas), ini cuti bersama dibuat tanpa mengikuti kaidah Harpitnas. Tanya kenapa?

Kalau menurut aku ada beberapa alasan
  1. Hari Raya Idul Fitri itu hari jumat dan sabtu, jadi gak menjepit apa-apa. Minggu kan hari libur, jadi gak ada hari yang bisa dijepit lagi.
  2. Kayaknya cuti bersama itu dibuat supaya mengakomodasi orang-orang yang mudik. Jadi dibuat supaya awal libur dapat dispensasi dari kantor, pas pulang juga demikian.
  3. Mungkin, mungkin ya... menterinya merasa sayang kalau gak ada jatah cuti bersama, jadi dibuatlah tiga hari, cuma ini menimbulkan pertanyaan, kenapa gak mulai dari hari rabu ya?
Coba perhatiin deh, ini daftar hari libur kita secara lengkap di tahun 2015

Yang ini hari liburnya

NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
1 Januari 2015
Kamis
Tahun Baru 2015
2
3 Januari 2015
Sabtu
Maulid Nabi Muhammad SAW 1436 H
3
19 Februari 2015
Kamis
Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4
21 Maret 2015
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5
3 April 2015
Jumat
Wafat Isa Almasih
6
1 Mei 2015
Jumat
Hari Buruh Internasional
7
14 Mei 2015
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
8
16 Mei 2015
Sabtu
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
9
2 Juni 2015
Selasa
Hari Raya Waisak 2559
10
17 & 18 Juli 2015
Jumat & Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
11
17 Agustus 2015
Senin
Hari Kemerdekaan RI
12
24 September 2015
Kamis
Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
13
14 Oktober 2015
Rabu
Tahun Baru 1437 Hijriyah
14
24 Desember 2015
Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H
15
25 Desember 2015
Jumat
Hari Raya Natal

dan ini cuti bersamanya

NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
16, 20 dan 21 Juli
Kamis, Senin dan Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Data di atas aku dapat dari situsnya KemenPANRB yang merupakan revisi dari SKB sebelumnya. Kalau mau mendownload peraturan SKB tiga menterinya silahkan didownload di sini

Ngomong-ngomong, tahu gak kalau cuti bersama itu sebenarnya terkadang dianggap merugikan? Loh kenapa? Bukannya dapat libur gratis? Iya gak lah, mana ada yang gratis.
  1. Dengan cuti bersama maka otomatis jatah cuti tahunan bakalan berkurang. Ini nih yang paling utama.
  2. Banyak dianggap merugikan perusahaan karena libur jadi panjang mengganggu jalannya perusahaan. Soalnya kalau udah cuti bersama perusahaan terutama swasta kan gak boleh ganggu cuti (harusnya...)
Yang gak enak dari cuti kalau di pemerintahan itu, minimal ngambilnya tiga hari termasuk cuti bersama. Padahal kan kalau misalnya cutinya karena sakit, ngapain lama-lama sakit. Atau misalnya menjenguk sanak saudara yang ditimpa kemalangan, kan gak mesti sampai tiga hari juga. Yah semoga peraturannya bisa disesuaikan lagi. Kalau aku sendiri lebih suka kalau cuti bersama itu dibuat jadi libur bersama sekalian hehehe... Kalau kamu?

4 komentar:

  1. wah, ingormasi yang sangat bermanfaat...untuk menjadwalkan libur selama 1 tahun...terimakasih sudah berbagi...

    BalasHapus
  2. Mas, bagaimana kalau misalkan cuti bersama jatuh pada hari dimana kita dijadwalalkan libur, apa harus dapat extra libur atau bagaiamana?

    BalasHapus
  3. agak aneh sih mbak, kalau kita memang libur (resmi dari pemerintah), terus dapat cuti bersama, buat apa cuti bersamanya hehehehe...

    Tapi...
    mungkin maksudnya mbak, kalau semisal mbak ambil cuti, terus ada hari dimana saat mbak cuti itu jatuh ke cuti bersama ya bisa ngambil tambahan hari, atau cukup ambil cuti dua hari saja... artinya mbak gak dirugikan deh.

    Yang aneh dulu kalau gak salah ada tambahan cuti bersama, padahal yang pegawai jatah cutinya sudah habis, nah itu pegawainya dapat untung cuti gratis.

    BalasHapus